Pengertian
Syiah berasal dari bahasa arab yang berarti pengikut, namun setelah terjadi fitnah pada kepemimpinan di zaman Ali bin Abi thalib, istilah ini ditujukan kepada orang yang mengikuti dan pro terhadap Ali bin Abi Thalib dan keluarganya atau bahkan mengkultuskannya.
a. Awal munculnya
Orang yang pertama kali membawa akidah sesat ini adalah orang yang memiliki maksud jahat terhadap Islam. menurut sejarah, orang yang mencetuskan akidah syi’ah adalah Abdullah bin Saba’ seorang Yahudi dari Yaman. Kalau orang khawarij berani membunuh Ali dan mengkafirkannya, maka syi’ah adalah sebaliknya. kaum syiah adalah pembela Ali dan berlebih-lebihan dalam memuliakannya. Mereka menjadikannya sebagai khalifah yang pertama dan utama dari Abu Bakar dan Umar. Sebagian dari sekte syiah sangat berlebih-lebihan pada Ali hingga menganggapnya sebagai Tuhan, bahwasanya Ali juga mengetahui perkara ghaib. Untuk memperkuat akidahnya, Mereka mengeluarkan hadits-hadits yang dusta. Mereka pernah datang kepada Ali bin Abi Thalib dan berkata kepada Beliau;”kamu adalah dia, Ali berkata;”dan siapakah dia? Mereka berkata;”kamu adalah Allah”. Maka Allah menyuruh budaknya yang bernama Qanbar untuk menggali lubang yang besar dan menyalakan api di dalamnya. Beliau berkata;”
Tatkala aku melihat bahwa urusan telah menjadi kemungkaran
Kunyalakan Apiku dan kupanggil Qanbar
(Shahih Bukhari, kitab taubatnya orang-orang murtad, bab dosa orang yang berbuat syirik/6922)
Lalu Ali berkata;”barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan ini, maka aku akan membakarnya dengan api. Maka, Beliau membakar mereka dalam jumlah yang banyak dan sebagian dari mereka melarikan diri dan diantaranya adalah Abdullah bin Saba’ dan dikatakan bahwasanya dia dibunuh. Wallahu A’lam.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata;”suatu ketika, Ali mendatangi dan membakar orang-orang Zindiq. Andaikan aku yang melakukannya, aku tidak akan membakar Mereka, karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah. Tetapi aku pasti akan memenggal batang leher Mereka, lantaran Nabi bersabda;
“barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.”
Diantara pemahaman mereka adalah; bahwasanya khilafah itu telah jelas dalilnya. Dan Ali telah diwasiatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menjadi khalifah setelahnya. Dan sudah jika Beliau Wafat, Ali serta keturunannya sampai 12 orang yang menjadi penggantinya. Mereka mengatakan pula bahwa Ali adalah khalifah yang makasum dari berbuat dosa besar maupun kecil.
secara garis besar Syi’ah dan sekte-sektenya terbagi menjadi tiga golongan;
1. golongan yang menganggap Ali sebagai tuhan.
2. golongan Sabbah(pencela). Yaitu Mereka yang mencela Para sahabat bahkan sampai mengutuk dan mengkafirkannya. Padahal Para sahabat telah dijamin masuk surga oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
3. Golongan Mufaddhilah, yaitu Mereka yang mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Padahal telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi bahwa Beliau bersabda;”sebaik-baik umat ini setelah nabinya adalah Abu Bakar kemudian Umar”.
Diantara kesesatan Mereka adalah;
-bolehnya berdusta untuk menyelamatkan diri, menipu, menghalalkan sesuatu yang haram atau sebaliknya dan tujuan lainnya. Aqidah ini dikenal dengan aqidah taqiyyah
Tokoh Syi’ah yang bernama Abu Ja’far pernah berkata;”Taqiyah(berdusta) adalah agamaku dan agama nenek moyangku. Dan tidak beragama bagi orang yang tidak bertaqiyah.”(Ushulul Kafi:219)
-bolehnya menikah mut’ah(kawin kontrak)
-tidak menerima hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.sedikit pun baik dalam perkara Ushul maupun Furu’ walaupun derajat hadits tersebut shahih.
-tidak menerima ijma’(kesepakatan Ulama) sebagai sumber syariat begitupula dengan qiyas. Mereka hanyalah mengambil al-Qur’an dan hadits yang sesuai dengan pemahaman Para guru-gurunya.
Saudaraku, penulis sengaja membuat sub bab khusus untuk anda tentang kawin kontrak yang lagi maraknya dikalangan muda-mudi aktivis Islam. zina berkedot nikah syar’I ini adalah salah satu produk kaum syi’ah. Telah banyak kaum Generasi muda yang jadi korbannya. Kehormatan Mereka berakhir dalam kajian sesat Syiah. Kaum ini senantiasa membuat gebrakan baru dalam akidah sesatnya dan di jajakan pada Generasi muda Islam. Yah, demikianlah pengaruh akidah sesat ini, ia dapat membuat penganutnya rela untuk menjajakan kehormatannya atau bahkan lebih dari itu. Nah, siapa untung siapa rugi?
Kawin mut’ah menurut syiah dianggap mulia, dikatakan bahwasanya”siapa yang melakukan mut’ah sekali saja maka derajatnya sama dengan derajat Sayyidina Husein, dua kali sama dengan derajat iman ‘Ali dan empat kali sama dengan Nabi Muhammad. Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Kitab Fiqh Syi’ah memberi nama “An Nikaah al Muaqqat”(kawin sementara), hanya semata-mata memenuhi kemauan hawa nafsu.
b. Nikah Mut’ah Haram
Dalil-dalil tentang keharaman nikah mut’ah yang dikemukakan oleh jumhur Ulama antara lain;
Yang pertama;Dalil dari al-Qur’an
Firman Allah Subhanahu Wata’ala;
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.(al Mukminun:5-6)
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai itri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri tau jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad jual beli. Ia tidak berfungsi sebagai isteri karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut;
tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan
iddah mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa
dengan akad nikah menjadi kuranglah hak seseorang dalam hubungannya dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut’ah.
dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk di dalam firman Allah;
Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(al Mukminun:7)
Yang kedua;Dalil dari Hadits Nabi
Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa kebolehan mut’ah telah dihapuskan; antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari ar Rabi’ bin Sabrah al Juhani dari bapaknya(Sabrah) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.bersabda;
“Wahai sahabatku sekalian! Aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah, dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu sampai hari kiamat. Aka barang siapa yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mut’ah, hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka”.(HR. Muslim)
Jelaslah bahwa hadits yang diriwayatkan dari Sabrah ini menunjukkan bahwa kebolehan nikah mut’ah telah di hapuskan(dinasakh).
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’-semoga Allah meridhoinya-;
“Salamah bin Akwa –semoga Allah meridhoinya-berkata;”Rasulullah pernah memberikan kelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 hari, kemudian Beliau melarangnya”.(HR.Muslim).
Perkataan kelonggaran”Rukhsah” dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa mut’ah itu pada dasarnya dilarang, kemudian dibolehkan secara rukhsah. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan tersebut adalah karena darurat. Setelah hilang darurat, kembali dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.sebagaimana diketahui dari perkataan “kemudian beliau melarangnya” dalam hadits tersebut.
Yang ketiga; Nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.(dikutip dari fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah tahun 1997)
Nah, setelah menyimak penjelasan ini anda tentunya tidak berminat untuk di ajak Nikah Mut’ah dan anda berkewajiban untuk mendakwahkannya kepada Generasi muda muslim yang lain. Jangan sampai ada korban lagi, sayang kan! Truslah menuntut ilmu agama dan pilihlah lingkungan dan teman bergaul yang tepat karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah bersabda; “Agama seseorang tergantung dari temannya, maka hendaklah setiap kalian melihat siapa temannya”.(Hadits Hasan riwayat Abu Dawud dalam kitab adab/4833)
Orang yang pertama kali membawa akidah sesat ini adalah orang yang memiliki maksud jahat terhadap Islam. menurut sejarah, orang yang mencetuskan akidah syi’ah adalah Abdullah bin Saba’ seorang Yahudi dari Yaman. Kalau orang khawarij berani membunuh Ali dan mengkafirkannya, maka syi’ah adalah sebaliknya. kaum syiah adalah pembela Ali dan berlebih-lebihan dalam memuliakannya. Mereka menjadikannya sebagai khalifah yang pertama dan utama dari Abu Bakar dan Umar. Sebagian dari sekte syiah sangat berlebih-lebihan pada Ali hingga menganggapnya sebagai Tuhan, bahwasanya Ali juga mengetahui perkara ghaib. Untuk memperkuat akidahnya, Mereka mengeluarkan hadits-hadits yang dusta. Mereka pernah datang kepada Ali bin Abi Thalib dan berkata kepada Beliau;”kamu adalah dia, Ali berkata;”dan siapakah dia? Mereka berkata;”kamu adalah Allah”. Maka Allah menyuruh budaknya yang bernama Qanbar untuk menggali lubang yang besar dan menyalakan api di dalamnya. Beliau berkata;”
Tatkala aku melihat bahwa urusan telah menjadi kemungkaran
Kunyalakan Apiku dan kupanggil Qanbar
(Shahih Bukhari, kitab taubatnya orang-orang murtad, bab dosa orang yang berbuat syirik/6922)
Lalu Ali berkata;”barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan ini, maka aku akan membakarnya dengan api. Maka, Beliau membakar mereka dalam jumlah yang banyak dan sebagian dari mereka melarikan diri dan diantaranya adalah Abdullah bin Saba’ dan dikatakan bahwasanya dia dibunuh. Wallahu A’lam.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata;”suatu ketika, Ali mendatangi dan membakar orang-orang Zindiq. Andaikan aku yang melakukannya, aku tidak akan membakar Mereka, karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah. Tetapi aku pasti akan memenggal batang leher Mereka, lantaran Nabi bersabda;
“barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.”
Diantara pemahaman mereka adalah; bahwasanya khilafah itu telah jelas dalilnya. Dan Ali telah diwasiatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menjadi khalifah setelahnya. Dan sudah jika Beliau Wafat, Ali serta keturunannya sampai 12 orang yang menjadi penggantinya. Mereka mengatakan pula bahwa Ali adalah khalifah yang makasum dari berbuat dosa besar maupun kecil.
secara garis besar Syi’ah dan sekte-sektenya terbagi menjadi tiga golongan;
1. golongan yang menganggap Ali sebagai tuhan.
2. golongan Sabbah(pencela). Yaitu Mereka yang mencela Para sahabat bahkan sampai mengutuk dan mengkafirkannya. Padahal Para sahabat telah dijamin masuk surga oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
3. Golongan Mufaddhilah, yaitu Mereka yang mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Padahal telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi bahwa Beliau bersabda;”sebaik-baik umat ini setelah nabinya adalah Abu Bakar kemudian Umar”.
Diantara kesesatan Mereka adalah;
-bolehnya berdusta untuk menyelamatkan diri, menipu, menghalalkan sesuatu yang haram atau sebaliknya dan tujuan lainnya. Aqidah ini dikenal dengan aqidah taqiyyah
Tokoh Syi’ah yang bernama Abu Ja’far pernah berkata;”Taqiyah(berdusta) adalah agamaku dan agama nenek moyangku. Dan tidak beragama bagi orang yang tidak bertaqiyah.”(Ushulul Kafi:219)
-bolehnya menikah mut’ah(kawin kontrak)
-tidak menerima hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.sedikit pun baik dalam perkara Ushul maupun Furu’ walaupun derajat hadits tersebut shahih.
-tidak menerima ijma’(kesepakatan Ulama) sebagai sumber syariat begitupula dengan qiyas. Mereka hanyalah mengambil al-Qur’an dan hadits yang sesuai dengan pemahaman Para guru-gurunya.
Saudaraku, penulis sengaja membuat sub bab khusus untuk anda tentang kawin kontrak yang lagi maraknya dikalangan muda-mudi aktivis Islam. zina berkedot nikah syar’I ini adalah salah satu produk kaum syi’ah. Telah banyak kaum Generasi muda yang jadi korbannya. Kehormatan Mereka berakhir dalam kajian sesat Syiah. Kaum ini senantiasa membuat gebrakan baru dalam akidah sesatnya dan di jajakan pada Generasi muda Islam. Yah, demikianlah pengaruh akidah sesat ini, ia dapat membuat penganutnya rela untuk menjajakan kehormatannya atau bahkan lebih dari itu. Nah, siapa untung siapa rugi?
Kawin mut’ah menurut syiah dianggap mulia, dikatakan bahwasanya”siapa yang melakukan mut’ah sekali saja maka derajatnya sama dengan derajat Sayyidina Husein, dua kali sama dengan derajat iman ‘Ali dan empat kali sama dengan Nabi Muhammad. Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Kitab Fiqh Syi’ah memberi nama “An Nikaah al Muaqqat”(kawin sementara), hanya semata-mata memenuhi kemauan hawa nafsu.
b. Nikah Mut’ah Haram
Dalil-dalil tentang keharaman nikah mut’ah yang dikemukakan oleh jumhur Ulama antara lain;
Yang pertama;Dalil dari al-Qur’an
Firman Allah Subhanahu Wata’ala;
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.(al Mukminun:5-6)
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai itri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri tau jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad jual beli. Ia tidak berfungsi sebagai isteri karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut;
tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan
iddah mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa
dengan akad nikah menjadi kuranglah hak seseorang dalam hubungannya dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut’ah.
dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk di dalam firman Allah;
Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(al Mukminun:7)
Yang kedua;Dalil dari Hadits Nabi
Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa kebolehan mut’ah telah dihapuskan; antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari ar Rabi’ bin Sabrah al Juhani dari bapaknya(Sabrah) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.bersabda;
“Wahai sahabatku sekalian! Aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah, dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu sampai hari kiamat. Aka barang siapa yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mut’ah, hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka”.(HR. Muslim)
Jelaslah bahwa hadits yang diriwayatkan dari Sabrah ini menunjukkan bahwa kebolehan nikah mut’ah telah di hapuskan(dinasakh).
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’-semoga Allah meridhoinya-;
“Salamah bin Akwa –semoga Allah meridhoinya-berkata;”Rasulullah pernah memberikan kelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 hari, kemudian Beliau melarangnya”.(HR.Muslim).
Perkataan kelonggaran”Rukhsah” dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa mut’ah itu pada dasarnya dilarang, kemudian dibolehkan secara rukhsah. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan tersebut adalah karena darurat. Setelah hilang darurat, kembali dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.sebagaimana diketahui dari perkataan “kemudian beliau melarangnya” dalam hadits tersebut.
Yang ketiga; Nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.(dikutip dari fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah tahun 1997)
Nah, setelah menyimak penjelasan ini anda tentunya tidak berminat untuk di ajak Nikah Mut’ah dan anda berkewajiban untuk mendakwahkannya kepada Generasi muda muslim yang lain. Jangan sampai ada korban lagi, sayang kan! Truslah menuntut ilmu agama dan pilihlah lingkungan dan teman bergaul yang tepat karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah bersabda; “Agama seseorang tergantung dari temannya, maka hendaklah setiap kalian melihat siapa temannya”.(Hadits Hasan riwayat Abu Dawud dalam kitab adab/4833)
Ruqyah Syar’iyyah
Kursus Bahasa Arab
0 komentar:
Posting Komentar